Makalah Tentang Poligami

MAKALAH TENTANG POLIGAMI 

PENDAHULUAN 

Islam adalah agama yang sempurna telah memberikan yang sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan berbagai problemtika yang terjadi di kalangan umat manusia.al-qur’an dan hadist  sebagai pedoman hidup bagi orang-orang yang beriman agar tidak sampai tersesat dalam kehidupan dunia yang fana ini.sebagaimana sabda baginda rasulullah SAW :
“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegangan dengannya, yaitu Kitabullah (Al Qur'an) dan sunnah Rasulullah Saw. (HR. Muslim)”

al-qur’an juga sebagai petunjuk,pembeda (yang haq dan yang bathil) dan penjelas berbagai persoalan yang di hadapi oleh umat manusia. Sebagaiman firman ALLAH SWT dalam surat al baqarah ayat 185 :

وَالْفُرْقَانِ الْهُدَى مِنَ وَبَيِّنَاتٍ لِلنَّاسِ هُدًى الْقُرْآنُ فِيهِ أُنْزِلَ الَّذِي رَمَضَانَ شَهْرُ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).”
Dewasa ini banyak muncul dipermukaan berbagai polemik yang berkaitan dengan usulan perubahan Undang-Undang Perkawinan (UUP). Salah satunya adalah masalah poligami. Berkaitan dengan hal ini, maka masalah pokok yang perlu kita kaji lebih lanjut adalah bagaimana pandangan Islam mengenai poligami.


KONSEP DASAR DAN HUKUM POLIGAMI
Poligami berasal dari bahasa latin yakni poli atau polus yang berarti banyak dan polis dan gamein atau gamos yang berarti kawin jadi poligami berarti perkawinan yang banyak.dengan kata lain poligami berarti perkawinan yang di lakukan oleh seorang lelaki kepada beberapa wanita atau seorang suami yang membagi kasih saying dan cintanya kepada beberapa wanita dengan mempersuntingnya atau menikahinya.
Sedangkan poligami menurut islam ialah perkawinan yang di lakukan lebih dari satu dengan batasan hanya boleh sampai empat wanita.
Poligami mempunyai dua bentuk yakni :
Ø  Poligini :seorang suami yang menikah dengan beberapa wanita
Ø  Poliandri : seorang istri yang menikah dengan beberapa lelaki.

Dasar hukum poligami disebutkan dalam al-qur’an yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.”
ü  Poligami hukumnya sunnah bagi suami yg telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawi pada rumah tangganya yg pertama, namun bila rumah tangganya yg pertama belum mapan dan belum berhasil membentuk rumah tangga yg nabawi, maka tak selayaknya ia menikah lagi, karena mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tak selayaknya seorang muslim mendahulukan yg sunnah atas yg wajib.
ü  Menurut Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al-Azhar, hukum poligami adalah mubah. Poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap para isteri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya penganiayaan dan untuk melepaskan diri dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan bagi kaum lelaki untuk mencukupkan beristeri satu orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami adalah terkait dengan terjaminnya keadilan dan tidak terjadinya penganiayaan yaitu penganiayaan terhadap para isteri.
ü  Zyamahsyari dalam kitabnya tafsir Al Kasy-syaaf mengatakan, bahwa poligami menurut syari'at Islam adalah suatu rukhshah (kelonggaran) ketika darurat. Sama halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa Ramadhan ketika dalam perjalanan. Darurat yang dimaksud adalah berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi kecenderungannya untuk bergaul lebih dari seorang isteri. Kecenderungan yang ada pada diri seorang laki-laki itulah seandainya syari'at Islam tidak memberikan kelonggaran berpoligami niscaya akan membawa kepada perzinaan, oleh sebab itu poligami diperbolehkan dalam Islam.


Syarat ini telah disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya;

Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau   empat” (Surah an-Nisa ayat 3)
dan sabda rasulullah SAW :
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umaiyyah Al Tsaqafy yang waktu masuk Islam mempunyai sepuluh isteri, pilihlah empat diantara mereka dan ceraikanlah yang lainnya." (HR. Nasa'iy dan Daruquthni)

Ayat di atas menerangkan bahwa Allah telah menetapkan seseorang hanya boleh menikahi sampai empat orang wanita saja dan tidak lebih dari itu.Pembatasan ini  bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperoleh isteri.
·      Hendaknya di lakukan pebicaraan yang dalam dari kedua pihak (suami dan istri pertama) dengan berbagai alasan yang dapat di terima,jika suami ingin berpoligami.

        hendaknya berlaku adil, sebagaimana yang firman Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (nikahilah dengan) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil jikalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.
Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil di sini hukumnya wajib. Adil di sini bukanlah berarti hanya adil terhadap para isteri saja, tetapi mengandungi arti berlaku adil secara mutlak. Oleh karena itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk mencari nafkah, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini berarti dia telah menganiaya dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di antara para isteri.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisa  dan juga sunnah Rasul. Sebagaimana firman ALLAH SWT;
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.: [An Nisaa’:129]

Rasulullah saw bersabda :
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal)
i) Adil memberikan nafkah.
Dalam hal adil memberikan nafkah , hendaklah  suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya. Prinsip adil ini tidak ada perbedaan antara isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai seorang isteri.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
 para ulama sepakat mengatakan bahwa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal untuk tiap-tiap isteri beserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diinginkan.
iii) Adil dalam giliran.

“dari Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari).
isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan pernikahan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempurnakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri.
        Tidak menimbulkan perselisihan di kalangan isteri
diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga ketertiban dan  kepentingan semua pihak. Jika ketertiban dan kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami medapatkan dosa
        mampu memberikan  nafkah.
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ;
"Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq Alaihi).
Hadist di atas menunjukkan bahwa rasulullah SAW memerintahkan kepada setiap lelaki agar menikah  tetapi dengan syarat sanggup memberikan nafkah kepada isterinya. Dan apabila ia belum mampu memberikan nafkah hendaknya dia berpuasa,karena puasa dapat mengendalikan nafsu.


HIKMAH BERPOLIGAMI
Berpoligami merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama, berikut kami akan paparkan beberapa hikmah yang  dapat di ambl dari praktek poligami :

v  Menjalankan syariat SWT berdasarkan dalam qur’an surah an-nisa ayat 3.
v  Tidak dapat kita pungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus; kadang-kadang ditimpa oleh cobaan atau ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkannya. Pada saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa membagi kasih sayang dengannya.
v  berpoligami jadi sebagai penyelesaian bahtera kehidupan rumah tangga pada ketika keadaan seorang istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, di sisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya.
v  Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup hanya dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar dibandingkan dengan lelaki pada umumnya). Maka berpoligami adalah suatu jalan penyelesaian bagi sebagian lelaki tersebut. Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Dan akan mengakibatkan perzinaan.
v  fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh sebab itu banyak wanita yang tidak kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita sebagai pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila dan sebagainya, maka berpoligami merupakan solusi bagi wanita.
v  Berpoligami akan mempererat tali silaturahim di kalangan umat muslim,sebab inti dari poligami adalah  terciptanya kerukunan dan ketertiban dalam rumah tangga,dengan begitu silaturrahim akan terpupuk.



                   KESIMPULAN

Dengan demikian,dari penjelasan di atas tak bisa di pungkiri bahwa ini merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan, seandainya pintu poligami ini ditutup maka justru kerusakanlah yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dari sini dapat dipahami, bahwa poligami sebetulnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah problem di atas.

Posting Komentar untuk "Makalah Tentang Poligami"