Makalah Tentang Poligami
MAKALAH TENTANG POLIGAMI
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Islam adalah agama
yang sempurna telah memberikan yang sedemikian lengkap hukum-hukum untuk
memecahkan berbagai problemtika yang terjadi di kalangan umat manusia.al-qur’an
dan hadist sebagai pedoman hidup bagi
orang-orang yang beriman agar tidak sampai tersesat dalam kehidupan dunia yang
fana ini.sebagaimana sabda baginda rasulullah SAW :
“Aku
tinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegangan
dengannya, yaitu Kitabullah (Al Qur'an) dan sunnah Rasulullah Saw. (HR.
Muslim)”
al-qur’an juga sebagai petunjuk,pembeda (yang haq
dan yang bathil) dan penjelas berbagai persoalan yang di hadapi oleh umat
manusia. Sebagaiman firman ALLAH SWT dalam surat al baqarah ayat 185 :
وَالْفُرْقَانِ
الْهُدَى مِنَ وَبَيِّنَاتٍ لِلنَّاسِ هُدًى الْقُرْآنُ فِيهِ أُنْزِلَ الَّذِي رَمَضَانَ
شَهْرُ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah)
bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang batil).”
Dewasa ini banyak
muncul dipermukaan berbagai polemik yang berkaitan dengan usulan perubahan
Undang-Undang Perkawinan (UUP). Salah satunya adalah masalah poligami.
Berkaitan dengan hal ini, maka masalah pokok yang perlu kita kaji lebih lanjut
adalah bagaimana pandangan Islam mengenai poligami.
KONSEP DASAR DAN HUKUM POLIGAMI
Poligami
berasal dari bahasa latin yakni poli atau polus yang berarti banyak dan polis
dan gamein atau gamos yang berarti kawin jadi poligami berarti perkawinan yang
banyak.dengan kata lain poligami berarti perkawinan yang di lakukan oleh
seorang lelaki kepada beberapa wanita atau seorang suami yang membagi kasih
saying dan cintanya kepada beberapa wanita dengan mempersuntingnya atau
menikahinya.
Sedangkan
poligami menurut islam ialah perkawinan yang di lakukan lebih dari satu dengan
batasan hanya boleh sampai empat wanita.
Poligami
mempunyai dua bentuk yakni :
Ø
Poligini :seorang suami yang menikah
dengan beberapa wanita
Ø
Poliandri : seorang istri yang menikah
dengan beberapa lelaki.
Dasar
hukum poligami disebutkan dalam al-qur’an yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga,
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.”
ü Poligami hukumnya sunnah bagi suami
yg telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawi pada rumah tangganya yg
pertama, namun bila rumah tangganya yg pertama belum mapan dan belum berhasil
membentuk rumah tangga yg nabawi, maka tak selayaknya ia menikah lagi, karena
mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tak
selayaknya seorang muslim mendahulukan yg sunnah atas yg wajib.
ü
Menurut Mahmud Syaltut, mantan Syekh
Al-Azhar, hukum poligami adalah mubah.
Poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap
para isteri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya
penganiayaan dan untuk melepaskan diri dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan
itu, dianjurkan bagi kaum lelaki untuk mencukupkan beristeri satu orang saja.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami adalah terkait
dengan terjaminnya keadilan dan tidak terjadinya penganiayaan yaitu
penganiayaan terhadap para isteri.
ü
Zyamahsyari dalam kitabnya tafsir Al
Kasy-syaaf mengatakan, bahwa poligami menurut syari'at Islam adalah suatu
rukhshah (kelonggaran) ketika darurat. Sama halnya dengan rukhshah bagi musafir
dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa Ramadhan ketika dalam perjalanan.
Darurat yang dimaksud adalah berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi
kecenderungannya untuk bergaul lebih dari seorang isteri. Kecenderungan yang
ada pada diri seorang laki-laki itulah seandainya syari'at Islam tidak
memberikan kelonggaran berpoligami niscaya akan membawa kepada perzinaan, oleh
sebab itu poligami diperbolehkan dalam Islam.
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah SWT dalam
firman-Nya;
“Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian
senangi masing-masing dua, tiga, atau
empat” (Surah an-Nisa ayat 3)
dan sabda rasulullah SAW :
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata
kepada Ghailan bin Umaiyyah Al Tsaqafy yang waktu masuk Islam mempunyai sepuluh
isteri, pilihlah empat diantara mereka dan ceraikanlah yang lainnya." (HR.
Nasa'iy dan Daruquthni)
Ayat di atas menerangkan bahwa Allah telah
menetapkan seseorang hanya boleh menikahi sampai empat orang wanita saja dan
tidak lebih dari itu.Pembatasan ini
bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat
sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri,
diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula
wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang
isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan
lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperoleh isteri.
·
Hendaknya di
lakukan pebicaraan yang dalam dari kedua pihak (suami dan istri pertama) dengan
berbagai alasan yang dapat di terima,jika suami ingin berpoligami.
•
hendaknya berlaku adil,
sebagaimana yang firman Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu
bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka
(nikahilah dengan) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang
kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu
tidak melakukan kezaliman." (Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan agar para suami bersikap
adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil jikalau
sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih
juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khawatir
tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.
Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil di
sini hukumnya wajib. Adil di sini bukanlah berarti hanya adil terhadap para
isteri saja, tetapi mengandungi arti berlaku adil secara mutlak. Oleh karena
itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku
adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk mencari nafkah, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini berarti dia telah menganiaya dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk mencari nafkah, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini berarti dia telah menganiaya dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil
di antara para isteri.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisa dan juga sunnah Rasul. Sebagaimana firman ALLAH SWT;
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisa dan juga sunnah Rasul. Sebagaimana firman ALLAH SWT;
“Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.: [An Nisaa’:129]
Rasulullah saw bersabda :
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu
dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara
mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan
pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal)
i) Adil
memberikan nafkah.
Dalam hal adil memberikan nafkah , hendaklah suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya. Prinsip adil ini tidak ada perbedaan antara isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai seorang isteri.
Dalam hal adil memberikan nafkah , hendaklah suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya. Prinsip adil ini tidak ada perbedaan antara isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai seorang isteri.
ii) Adil
dalam menyediakan tempat tinggal.
para ulama sepakat mengatakan bahwa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal untuk tiap-tiap isteri beserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diinginkan.
para ulama sepakat mengatakan bahwa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal untuk tiap-tiap isteri beserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diinginkan.
iii) Adil
dalam giliran.
“dari Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang
kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian
membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia
berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran." (Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut Bukhari).
isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap
di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang
lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit,
suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan pernikahan dalam Islam bukanlah
semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan isteri pada malam giliran
itu, tetapi bermaksud untuk menyempurnakan kemesraan, kasih sayang dan
kerukunan antara suami isteri itu sendiri.
•
Tidak menimbulkan perselisihan di kalangan isteri
diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk
menjaga ketertiban dan kepentingan semua
pihak. Jika ketertiban dan kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka
seseorang yang berpoligami medapatkan dosa
•
mampu memberikan nafkah.
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah
nafkah zahir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ;
"Wahai generasi muda, barangsiapa di antara
kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan
pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa,
sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq Alaihi).
Hadist di atas menunjukkan bahwa rasulullah SAW
memerintahkan kepada setiap lelaki agar menikah
tetapi dengan syarat sanggup memberikan nafkah kepada isterinya. Dan
apabila ia belum mampu memberikan nafkah hendaknya dia berpuasa,karena puasa
dapat mengendalikan nafsu.
HIKMAH BERPOLIGAMI
Berpoligami merupakan suatu hal yang dibolehkan
dalam agama, berikut kami akan paparkan beberapa hikmah yang dapat di ambl dari praktek poligami :
v Menjalankan syariat SWT berdasarkan
dalam qur’an surah an-nisa ayat 3.
v Tidak dapat kita
pungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan
dengan mulus; kadang-kadang ditimpa oleh cobaan atau ujian. Pada umumnya,
sepasang lelaki dan perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera
diberikan momongan oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan
ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat
menginginkannya. Pada saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan
tidak ingin menceraikannya. Dengan demikian maka berpoligami adalah suatu
solusi yang paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama
masih bisa membagi kasih sayang dengannya.
v berpoligami jadi
sebagai penyelesaian bahtera kehidupan rumah tangga pada ketika keadaan seorang
istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya
sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia tetap
ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, di sisi lain
ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya.
v Ada juga kenyataan
lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki
yang tidak cukup hanya dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih
besar dibandingkan dengan lelaki pada umumnya). Maka berpoligami adalah suatu
jalan penyelesaian bagi sebagian lelaki tersebut. Jika ia hanya menikahi satu
wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang
istri. Dan akan mengakibatkan perzinaan.
v fakta lain yang
kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan
jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka
kelahiran perempuan memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh sebab itu banyak
wanita yang tidak kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita sebagai
pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila dan
sebagainya, maka berpoligami merupakan solusi bagi wanita.
v Berpoligami akan
mempererat tali silaturahim di kalangan umat muslim,sebab inti dari poligami
adalah terciptanya kerukunan dan
ketertiban dalam rumah tangga,dengan begitu silaturrahim akan terpupuk.
KESIMPULAN
Dengan demikian,dari penjelasan di atas tak bisa di pungkiri bahwa ini
merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan,
seandainya pintu poligami ini ditutup maka justru kerusakanlah yang akan
terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dari sini dapat dipahami, bahwa poligami
sebetulnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah problem di
atas.
Posting Komentar untuk "Makalah Tentang Poligami"
Posting Komentar